Saturday 21 October 2017

Pengertian Penelusuran Literature Hukum Forex


Pengertian, Manfaat Dan Langkah-langkah Literatur Review A. Pengertian Literatur Review Literatur revisão berisi uraian tentang teori, temuan dan bahan penelitian lain yang diperoleh dari bahan acuan untuk dijadikan landasan kegiatan penelitian. Uraian dalam literatur review ini diarahkan untuk menyusun kerangka pemikiran yang jelas tentang pemecahan masalah yang sudah diuraikan dalam sebelumnya pada perumusan masalah. Penelitian dimulai dengan penelusuran pustaka yang berhubungan dengan subyek penelitian. Penelusuran pustaka merupakan langkah pertama untuk mengumpulkan informasi yang relevan bagi penelitian. Penelusuran pustaka berguna untuk menghindarkan duplikasi dari pelaksanaan penelitian. Dengan penelusuran pustaka maka akan dapat diketahui penelitian yang pernah dilakukan. Dalam membuat sebuah tulisan ilmiah, diperlukan sejumlah literatur yang mendukung tulisan ataupun penelitian yang kita lakukan. Untuk mendapatkan literatur tersebut, maka kita bisa mendapatkannya dengan cara membaca, memahami, mengkritik, dan mereview literatur dari berbagai macam sumber. Tinjauan literatur sangat penting peranannya dalam membuat suatu tulisan ataupun karangan ilmiah, dimana tinjauan literatur memberikan ide dan tujuan tentang topik penelitian yang akan kita lakukan. Literatur review berisi ulasan, rangkuman, dan pemikiran penulis tentang beberapa súbita pustaka (dapat berupa artikel, buku, slide, informazione internet, dan lain-lain) tentang topik yang dibahas, dan biasanya ditempatkan pada bab awal. Hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti lain dapat juga dimasukkan sebagai pembanding dari hasil penelitian yang akan dicobakan disini. Semua pernyataan danatau hasil penelitian yang bukan berasal dari penulis harus disebutkan sumbernya, dan tatacara mengacu sementes pustaka mengikuti kaidah yang ditetapkan. Suatu literatur comentário yang baik haruslah bersifat relevan, mutakhir (tiga tahun terakhir), dan memadai. Teas Landasan, tinjauan teori, Tinjauan pustaka semuanya merupakan cara untuk melakukan tinjauan literatur. Literatur review merupakan suatu cara untuk menemukan, mencari artikel-artikel, buku-buku dan suco-sumbero lain seperti tesis, disertasi, prosiding, yang relevan pada suatu isu tertentu atau teori atau riset yang menjadi interest kita. Literatur review yang kita dapatkan masih bersifat umum atau general (problema geral). Misalnya bila kita tertarik dengan sistema de informação corporativa, pengembangan ISIT investimento maka kita harus mencari sumber ilmiah yang membahas atau terkait dengan kajian ilmu tersebut. Dari berbagai literatur yang kita kumpulkan kita bisa melihat bagaimana artikel ilmiah-ilmiah terutama pada ringkasan-ringkasannya tersebut memberikan gambaran atau ringkasan-ringkasan dan mencoba meringkas dari gambaran-gambaran itu. Kita anotytape bibliographi yang disebut cacatan-catatan kecil dan berikan kritikan (avaliação crítica) pada artikel tersebut. Literatur review merupakan suatu kerangka, konsep atau orientais untuk melakukan analisis dan klasifikasi fakta yang dikumpulkan dalam penelitian yang dilakukan. Sumber-sumber rujukan (buku, jurnal, majalah) yang diacu hendaknya relevan dan terbaru (estado da arte) serta sesuai dengan yang terdapat dalam pustaka acuan. Tujuan melakukan literatur comentário adalah untuk mendapatkan landasan teori yang bisa mendukung pemecahan masalah yang sedang diteliti. Teori yang didapatkan merupakan langkah awal agar peneliti dapat lebih memahami permasalahan yang sedang diteliti dengan benar sesuai dengan kerangka berpikir ilmiah. Dalam melakukan comentário terhadap literatur yang perlu diingat adalah hindari kutipan pendapat pakar tanpa adanya pembahasan dan sikap kritisnya mengenai suatu topik bidang ilmu. Dari literatur review itu yang perlu dilihat adalah perlunya menganalisis, mensintesis, meringkas, membandingkan hasil-hasil penelitian yang satu dengan yang lainnya. Literatur review membantu peneliti dalam pencarian tujuan serta membantu dalam menguraikan bagaimana penelitian tersebut dilaksanakan. Dalam menguraikan penelitian perlu dijelaskan mengenai peubah atau variabel yang digunakan, modelo yang digunakan, rancangan penelitian, amostragem de danel teknik pengumpulannya, dados de análise, dan cara penafsirannya. Tujuannya adalah agar orang lain bisa melakukan pengulangan terhadap penelitian yang sama. Dalam literatur review ada dua komponen utama yang harus diperhatikan yaitu kerangka teori (estrutura teórica) dan kajian yang terkait dengan topik maupun tema penelitian. Literatur review merupakan diskusi dari pengetahuan tentang topik yang sedang dipelajari atau bisa juga berupa hasil pengetahuan yang di dukung dengan literatur riset, dan merupakan pondasi dari penelitian. Terdapat tiga macam tipe literatur review yaitu literatur review naratif (revisão da literatura narrativa), literatur review kualititaf (revisão qualitativa da literatura sistemática), e a revisão literária kuantitatif (revisão sistemática quantitativa da literatura atau meta-analysis). Tujuan akhir dari literatur review ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang berkenaan dengan apa yang sudah pernah dikerjakan orang lain sebelumnya. Gambaran itu terkait dengan isu yang ingin diteliti, namun yang perlu diingat adalah, jangan membahas isu yang sudah kadaluarsa. Ada beberapa isu yang teorinya muncul di tahun yang lalu (lama). Artinya bila kita mereview literatur, mulailah mengacu pada teori atau mereview dari tahun terbaru hingga tahun yang sebelumnya. Ada tiga aspek utama dalam melakukan literatur review and aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa. Ada beberapa hal yang terkait dengan literatur review: a) Apa yang menjadi masalah dan kenapa masalah itu penting untuk dipecahkan b) Apakah masalah tersebut telah ditemukan c) Mulailah menetapkan permsalahan sesimplesesederhana yang kita bisa. D) Apakah metodologi penelitian sudah dimulai e) Bagaimana mendapatkan dan manipulasi dados f) Sudahkah dados yang dimanipulasi tersebut diinterpretasikan g) Apa kontribusinya terhadap penelitian yang dilakukan. H) Apa kesimpulan yang bisa diambil terkait dengan permasalahan i) Apakah kesimpulan yang dibujo sudah cukup menjawab dari problema yang ada B. Manfaat Literatur Revisão Mengapa kita perlu melakukan revisão da literatura: Menempatkan posisi pekerjaan kita pada posisi relatifnya. Misalnya IT Investment jadi isu, ada orang yang sudah menulis yang dikaitkan dgn IT investimento dalam suatu organisasi, investimento em TI di berbagai sektor. Ketiga bagian itu membicarakan hal yang sama yaitu IT Investment. Gabungkan ketiga bagian tersebut dikatakan sebagai posisi relativo pada apa yang akan kita kerjakan. Investimento de TI com base no mercado. Menggambarkan keterhubungan antara satu penelitian dengan penelitian lainnya yang terkait dengan ponto de interesse kita. A análise da análise da análise de dados e da análise de dados. Diantara penelitian-penellitian sebelumnya (kontrast) perentangkan Menjadi apontar uma revisão crítica literária ini menjadi dasar kita untuk penelitian berikutnya Dengan menggambarkan fisic do quebra-cabeça orang akan menggambarkan significativo do problema. Evaluasinya pada originalidade yang terlihat pada metodologi yang sesuai dengan pemecahan masalah. Berikut ini merupakan beberapa elelemen dalam literatur review. A) Menggambarkan subjek penelitian, issu atau teori secara objektif dari revisão da literatura. B) Divisi dari revisão da literatura dimasukkan dalam katagoris (contoh untuk mendukung posisi relativo, dan alternatif) c) Menjelaskan bagaimana dari setiap literatur review kesamaan dan bagaimana variasinya dari yang lain. D) Membuat kesimpulan dari setiap bagian memberikan masukan dari berbagai argumento, untuk memahami dan mengembangkan área penelitian. C. Langkah-langkah Literatur Review Ada banyak cara yang bisa kita gunakan untuk mengkaji literatur. Bagi sebagian orang bisa menggunakan primário de dados de resumo (fontes primárias) yang berasal dari hasil-hasil penelitian seperti jurnal, tese, disertasi dan lain sebagainya yang digunakan untuk memantapkan ide yang telah kita temukan sebelumnya. Selain itu juga bisa didukung dari sumber data sekunder (fontes secundárias) seperti buku, majalah, koran, penelusuran dengan komputer (banco de dados online) dan lain sebagainya karena sumbersumber tersebut memberikan gambaran dan ide yang lebih luas tentang topik yang ingin kita kaji. Langkah-langkah dari Literatura Avaliações: 1. Formulasi permasalahan Pilihlah topik yang sesuai dengan isu dan interest. Permasalahan harus ditulis dengan lengkap (complate) dan tepat. 2. Cari literatur Temukan literatur yang relevan dengan penelitian. Langkah ini membantu kita untuk mendapatkan gambaran (visão geral) dari suatu topik penelitian. Sumbersumber penelitian tersebut akan sangat membantu bila didukung dengan pengetahuan tentang topik yang akan dikaji. Karena sementes e sementes tersebut akan memberikan berbagai macam gambaran tentang ringkasan dari beberapa penelitian terdahulu. 3. Dados de avaliação Lihat apa saja kontribusinya terhadap topik yang dibahas. Cari dan temukan sumber data yang tepat sesuai dengan yang dibutuhkan untuk mendukung penelitian. Data ini bisa berupa data kualitatif, dados dados estatísticos de maupun yang berasal dari kombinasi keduanya. 4. Análises e interpretesikan Diskusikan dan temukan serta ringkas literatur. (Comparar) b) Mencari ketidaksamaan (Contraste) c) Memberikan pandangan (Critizar) d) Membandingkan (Sintetizar) e) Meringkas (Resumir) Hal terpenting dalam (Resumir) Membuat literatur review adalah fitur yang utama dalam membangun teori adalah membandingkan antara konsep, teori dan hipotesis dengan literatur yang ada. Kunci utama dari proses ini adalah melihat sebanyak-banyaknya literatur yang ada. Dalam proses ini dicari persamaan, perbedaan yang terjadi antara literatur yang satu dengan literatur yang lainnya, serta mencari alasan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Hal tersebut dimaksudkan untuk menginterpretasikan penelitian yang akan kita lakukan dibandingkan dengan penelitian terdahulu yang disajikan dalam konteks yang berbeda. Yang terpenting adalah setiap bahan pustaka yang diambil sebagai literatur harus dicantumkan sumbernya dalam daftar pustaka (bibliografia). Berikut ini disajikan contoh rigkasan dari cara mereview literatur: A. Latar Belakang. Keuangan negara adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari mengenai kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi, terutama mengenai penerimaan dan pengeluarannya dalam bidang perekonomian tersebut. kewajiban - kewajiban Negara adalah berupa pelaksana tugas-tugas pemerintah yaitu Yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945, sedangkan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah luas Yang, Nyata dan bertanggungjawab dana memrlukan Yang cukup dan terus meningkatnya tuntutan Masyarakat kegiatan pemerintahan dan Pembangunan melalui kemampuan menggali sumber - Sumber keungan sendiri yang didukung por pemerimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai suber pembiayaan. Tujuan utama pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut. Memenuhi kewajiban keuangan hasil guna dan daya Didalam mengelola keuangan Negara khussusnya keuangan daerah di era otonomi seperti sekarang ini, tentunya memerlukan aturan jelas agar tidak terjadi terjadi pengelolaan keuangan Negara yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat merugikan rakyat, bangsa, dan Negara. Hal itulah yang mendasari saya untuk membuat makalah yang yang menyangkut tentang bank tersebut B. Rumusan Masalah. Berdasarkan latar belakang diatas maka, perumusan masalah makalah ini adalah. 1. Bagaimana kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara menurut UU No. 17 Tah. 2003. 2. Bagaimana sistem penganggaran daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah otonom. C. Tujuan Makalah Sejalan dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari makalah ini adalah untuk mengatahui. 1. kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara menurut UU No. 17 Tahun 2003. 2. Sistem penganggaran daerah otonom. serta penganggaran pendapatan dan belanja daerah otonom. D. Mamfaat Makalah Makalah ini dapat bermamfaat. 1. Sebagai bahan masukan bagi teman-teman mahasiswa fakultas hukum di dalam mempelajari tentang hukum keuangan negara. 2. Sebagai bahan pembelajaran tentang perbadaan antara pengelolaan keuangan daerah Yang satu dengan daerah Yang Mistos Hukum KEUANGAN NEGARA KHUSUSNYA pengelolaan DAN A. TANGGUNGJAWAB KEKUASAAN ATAS pengelolaan KEUANGAN NEGARA MENURUT UU No. 17 Tahun 2003 Presid selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari Kekuasaan pemerintahan. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 (UU No. 17 Tahun 2003) tentang Keuangan Negara mengatur kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai berikut (Pasal 6): (1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan Kekuasaan Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud di sini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. uma. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negaralembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara. B. Kewanangan yang bersifat khusus meliputi keputusankebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, kinutusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara. (2) Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut: (a) dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Diretor Financeiro (CFO) Pemerintah Republik Indonésia. (B) dikuasakan kepada menteripimpinan lembaga selaku Pengguna AnggaranPengguna Barang kementerian negaralembaga yang dipimpinnya. Setiap menteripimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Diretor Operacional (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian negara. Di lingkungan lembaga negara, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertangguing jawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan. (C) diserahkan kepada gubernurbupatiwalikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (d) tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut juga diserahkan kepada GubernurBupatiWalikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh banco sentral. Prinsip pembagian kekuasaan ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme controlos e balanços serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Selanjutnya, Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa: (1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. (2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD. Sub-bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Tugas Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal meliputi (Pasal 8): (a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro (b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN (c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (d) melakukan perjanjian internasional di Bidang keuangan (e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang (f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara (g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang - undang. Sementara itu, menteripimpinan Lembaga sebagai Pengguna AnggaranPengguna Barang kementerian negaralembaga Yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut: (a) menyusun rancangan anggaran kementerian negaralembaga Yang dipimpinnya (b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (c) melaksanakan anggaran kementerian negaralembaga Yang dipimpinnya (d) melaksanakan pemungutan penerimaan Negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara (e) mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negaralembaga yang dipimpinnya Piutang yang dimaksud di sini adalah hak negara dalam rangka penerimaan negara bukan pajak yang pemungutannya menjadi tanggung jawab kementerian negaralembaga yang bersangkutan. Utang yang dimaksud di sini adalah kewajiban negara kepada pihak ketiga dalam rangka pengadaan barang dan jasa yang pembayarannya merupakan tanggung jawab kementerian negaralembaga berkaitan sebagai unidade pengguna anggaran danatau kewajiban lainnya yang timbul berdasarkan undangundangkeputusan pengadilan. (F) mengelola barang milikkekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negaralembaga yang dipimpinnya (g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negaralembaga yang dipimpinnya Penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dimaksud di sini adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk prestasi kerja Yang dicapai atas penggunaan anggaran. (H) melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan oleh Presiden kepada gubernurbupatiwalikota selaku kepala pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan oleh kepala satan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaranbarang daerah (Pasal 10). Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah mempunyai tugas sebagai berikut: (a) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD (b) menyusun rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD (c) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (d) Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (e) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Adapt kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaranbarang daerah mempunyai tugas sebagai berikut: (a) menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya (b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (c) melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya (d) melaksanakan pemungutan Penerimaan bukan pajak (e) mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya (f) mengelola barang milikkekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya (g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang Dipimpinnya. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan daerah keuangan. Siklus pengelolaan Keuangan Daerah Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD RKA-SKPD RAPBD Evaluasi Raperda APBD Oleh Gubernur Mendagri Rancangan DPA-SKPD DPA-SKPD Verifikasi Laporan Realisasi semestre Pertama Perubahan APBD Penatausahaan Belanja Penerbitan SPM-UP , SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS, por exemplo, Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD. Menurut pasal satu angka 1 undang 8211 undang nomor 17 de janeiro de 2003 tantang keuangan Negara. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sedangkan menurut peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang peneglolaan keuangan daerah pasal satu Angka 5 menyebutkan bahwa Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Dan menurut dalam peraturan mentri dalam Negeri nomor 13 de dezembro de 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pascal satu angka 6 bahwa Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. B. Sistem Penganggaran Daerah Otonom serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Otonom Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan produk reformasi dibidang Keuangan Negara. Isi dan maksud pokok dari UU ini antara lain adalah menyatukan pengaturan dua sistem dalam Keuangan Negara yakni Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun sayang, jika ini yang dimaksudkan, maka dalam UU ini kita tidak menemukan penjelasan latar belakang dari penyatuan pengaturan dari kedua sistem pengelolaan ini. Bahkan, dalam UU ini kita tidak menemukan pengertian dari Keuangan Daerah, tapi istilahnya ada dimuat dalam batang tubuh UU ini. Anehnya, dalam UU RI No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kita tidak akan menemukan istilah keuangan daerah, padahal Keuangan Daerah ini merupakan obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK. Masalah lain, adalah mengenai tahun anggaran bagi APBD, dari hasil pengamatan ternyata proses penyelesaian dari sejak penyusunan perencanaan APBD sampai pada hasil evaluasi atas APBD, menimbulkan keterlambatan yang cukup menghambat pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD itu sendiri. Oleh karena itu, seyogianya penetapan tahun anggaran APBD tidaklah disamakan dengan tahun anggaran APBN. Artinya, tahun anggaran APBD diberlakukan mundur yakni sejak tanggal 1 de abril sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Penganggaran adalah suatu proses menyusun rencana keuangan yaitu pendapatan dan pembiayaan, kemudian mengalokasikan dana ke masing-masing kegiatan sesuai dengan fungsi dan sasaran yang hendak dicapai. Secara historis perkembangan sistem penganggaran di Indonesia, berawal dari zaman kolonial Belanda, yaitu pada tahun 1925 terbit undang-undang perbendarahan Indonésia (ICW Stb No.448), sejak itu ada istilah begrooting (anggaran belanja). Keterkaitan antara APBN dan APBD yang berlangsung hingga saat ini untuk sebagian tidak terlepas dari system penganggaran di Indonésia andang diwarisi dari Undang-undang perbendarahan (ICW) em 1925. Sistema penyusunan dan pelaksanaan APBD erat keterkaitannya dengan pola yang berlaku dalam APBN. Hal ini dilihat dari. - Anggaran disusun berdasarkan persentase kenaikan dari tahun ke tahun ke tahun berikutnya sehingga yang dipikirkan oleh para penyusun APBD, berapa tambahan dana yang akan diperoleh dari pusat. - Anggaran yang disusun merupakan kombinasi antara klasifikasi organisasi dan objek yang dalam literatura dikenal sebagai linebudgeting. - Masan-masing organisasi menghendaki jumlah pembagian dana (plafon) yang lebih besar, walaupun sasaran yang hendak dicapai kuang jelas. - Tingkat ketergantungan belanja pegawai dan belanja pembangunan daerah yang sangat tinggi (rata-rata diatas 70 persen). - Penyusunan anggaran pembangunan daerah yang pembiayaannya disediakan dari APBN programa misalnya Inpres. Dengan dimulainya pelaksanaan otonomi daerah sejak januari tahun 2001, penyusun APBD dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Dalam perturan pemerintah No.105, 2000, de Kemukakan asas umum dan proses penyusunan APBD seperti berikut. Proses penyusunan APBD 1. Perumusan kebijakan umum APBD antara pemda dan DPRD. 2. Penyusunan strategi pola prioritas oleh pemda 3. Penyusunan RAPBD dilakukan oleh pemda. 4. Pembahasan RAPBD dilakukan oleh pemda DPRD 5. Penetapan APBD dengan perda. 6. Apabila DPRD tidak menyetujui RAPBD yang diusulkan, maka dipergunakan APBD tahun sebelumnya. 7. Perubahan APBD di tetapkan paloing lambat 3 (tiga) bulan. Asas umum pengelolaan keuangan Negara a. Pengeloalaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturanperundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif dan bertanggung jawab. B. Semua pendapatan dan belanja daerah dicatat dalam APBD, perubahan APBD, dan perhitungan APBD (asas bruto). C. Daerah dapat membentuk dana cadangan d. Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lainya sumber pembiayaan yang ditetapkan, seperti kerjasama denan pihak lain. E. Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dalam peraturan daerah. F. APBD disusun dengan pendekatan kinerja. Menurut PP No. 105 Struktur APOBD terdiri dari. Daerah dituntut berbuat lebih terampil dalam proses penyusunan maupun dalam pelaksanaan APBD menggunakan pendekan kinerja. System pendekatan berbasis kinerja atau autput yang dicapai tersebut dikenal sebagai PPBS (planejamento, programação, sistema de orçamentação).selain sebagai programa perencanaan, dalam PPBS juga dimungkinkan dilakukan evaluasi, dan programa dapat disusun agar lebih mencapai sasaran dan dengan critério investasi dapat disusun alternative terhadap program Yang diajukan, sehingga dapat disusun prioritas-prioritas supaya efektif dalam pencapaian sasaran. Dengan berlakunya UU Otonomi Daerah No. 22 tantang pemerintahan daerah dan UU No.25 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pada tanggal 1 Januari 2001, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatannya Dan menjalakan pembangunan serta kewenangan yang lebih luas dalam mendapatkan sumbar-sumber pembiayaan, baik yang berasal dari daerah maupun yang berasal dari APBN. Pendapatan asli daerah (PAD) diartur dalam UU No. 34 tahun 2000 tentang pajak dan restribusi daerah. Undang-undang tersebut merupakan atau perbaikan atas UU No.18 do que 1997 terdiri dari pajak daerah, restribusi, dan bagian laba perusahaan daerah (BUMD). Pajak daerah merupakan merupakan sumber pendapatkan asli daerah. Sebelum terbitnya UU No.18, 1997, pajak asli daerah kabupatenkota mencapai 50 jenis, walaupun yang dapat direalisasikan penerimaannya hannya 8 sampai 12 jenis pajak saja. Peningkatan penerimaan pajak daerah antara lain dapat di tempuh melalui. 1. Upaya meiningkatkan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap jenis-jenis pajak tertentu, antara lain dengan memberiokan kemudahan lapangan usaha baru. 2. Avaliação de avaliação de Peranan terhadap aet-aset daerah. 3. Fungsi budgeter dari penerimaan pajak daerah, artinya meningkatkan efesiensi dengan cara mengalosasikan penerimaan pajak untuk membiayai kegitan yang produktif. B. Retribusi daerah Retibusi adalah pungutan yang dikenakan kepada pemakai jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Termasuk golongan dan jenis retribusi daerah adalah. 183 Jenis-jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perijinan tertentu ditetapkan dengan perturan pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. 183 Dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah sesuai dengan kewenangan otonominya dan memenuhi critérios yang ditetapkan. 183 Hasil penerimaan jenis retribusi tertentu daerah kabupaten sebagian diperuntukan kapada kapala desa dan penetapannya dengan perda Kabupaten dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyedian layanan tersebut. C. Penerimaan hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya Selain pajak daerah dan retribusi daerah bagian laba perusahaan milik daerah (BUMD) merupakan salah satu suco yang cukup potensial dikembangkan. perusahaan daerah seperti perusahaan air bersih (PDAM), banco pembangauna daerah BPD, Hotel, bioskop, percetakan, perusahaan bis kota dan pasar adalah jenis-jenis BUMD yang memiliki potensi sebgai suco PAD, meciptakan lapanan kerja atau mendorong pembangunan ekonomi daerah. FBS Indonésia 8211 FBS ASIÁTICO adalah salah satu Grupo Intermediário Forex Trading FBS Markets Inc yang ada di ASIA dimana kami adalah parceiro de suporte on-line fbs perwakilan yang sah dipercayakan oleh perusahaan FBS untuk melayani semua klien fbs di asia serta fbs yang ada di indonesia. ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPÓSITO HINGGA 100 SETIAP DEPÓSITO ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100 5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. Fbs2009

No comments:

Post a Comment